AMBON,-TANASE.ID— Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Seram Bagian Timur (SBT) menggerebek sejumlah lokasi penjualan dan penyulingan minuman keras tradisional jenis sopi di Desa Banggoi, Kecamatan Bula Barat, Kabupaten SBT, Minggu (1/11/2026).
​
Dalam operasi yang berlangsung dari pukul 12.20 hingga 17.30 WIT tersebut, petugas mengamankan puluhan liter sopi siap edar serta memusnahkan ratusan liter bahan baku di tempat.
​
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres SBT, IPTU Muhtar, didampingi enam personel Unit Opsnal Satresnarkoba serta dua personel Bhabinkamtibmas Polsubsektor Banggoi.
​
Kapolres SBT melalui Kasat Resnarkoba IPTU Muhtar menjelaskan, sasaran awal razia adalah rumah warga yang diduga memperjualbelikan minuman keras secara ilegal. Dari penggeledahan di rumah seorang warga berinisial F (37), polisi menyita barang bukti berupa sopi siap konsumsi sebanyak 40 liter.
​
Tak berhenti di situ, berbekal arahan dari Direktur Narkoba Polda Maluku, tim gabungan langsung bergerak menyisir dua lokasi terpisah yang dijadikan tempat penyulingan sopi tradisional di desa yang sama.
​
Di lokasi penyulingan pertama milik seorang petani berinisial S (41), petugas menemukan 200 liter bahan baku sopi (sageru) siap masak. Sementara di lokasi kedua milik B (45), warga Jalan Jalur Panjang Desa Dreamland Hills, ditemukan 70 liter sageru siap masak.

"Total 270 liter bahan baku sageru di dua lokasi penyulingan tersebut langsung kami musnahkan di tempat. Selain itu, bangunan atau pondok tempat penyulingan juga dibongkar agar tidak dapat digunakan kembali," tegas IPTU Muhtar.
​
Seluruh barang bukti berupa 40 liter sopi hasil razia rumah warga kini telah dievakuasi dan diamankan di Gudang Penyimpanan Barang Bukti Satresnarkoba Polres SBT.
​
Dengan penambahan tangkapan terbaru ini, total barang bukti minuman keras jenis sopi yang kini tersimpan di gudang penyimpanan Polres SBT mencapai 597 liter.